JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengeklaim Partai Ummat disingkirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui proses verifikasi faktual agar tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bahkan, Amien mengekaim bahwa Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang sengaja disingkirkan.
"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien di Kantor DPP Partai Ummat, Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (13/12/2022) siang.
Baca juga: Duga Partai Ummat Dicoret dari Pemilu 2024, Amien Rais: Penuh Kejanggalan
Menurutnya, KPU telah melakukan keputusan yang bias, penuh kejanggalan, dan bahkan tidak masuk akal dengan menyingkirkan Partai Ummat.
Selain itu, Amien menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan parpol tertentu.
"Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan, single out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," ungkap dia.
Atas dugaan itu, Amien menuntut agar seluruh hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU terhadap parpol baru maupun parpol non-parlemen segera diaudit oleh tim independen.
Baca juga: KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda
Selain itu, Amien juga menuntut agar hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang bercokol di parlemen saat ini turut diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya.
Selanjutnya, Amien juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait dugaan intervensi mengenai hasil verifikasi faktual terhadap KPU daerah.
"Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," tegas dia.
Amien menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat tuntutan kepada DKPP atas dugaan disingkirkannya Partai Ummat dalam proses verifikasi faktual.
"Kami akan melayangkan surat ke DKPP untuk tuntutan," imbuh dia.
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Baca juga: Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2019, Parpol DPR Boleh Pakai Urutan Lama
Sementara itu, sembilan partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.
Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.