Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu-KPU Klaim Bakal Rumuskan Aturan Kampanye di Luar Jadwal

Kompas.com - 17/12/2022, 15:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengeklaim bahwa aturan terkait kampanye di luar jadwal bakal dirumuskan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Aturannya belum ada. Kami lagi ngobrol sama Pak Afif (Mochamad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI), targetnya Desember (2022) atau Januari (2023) selesai," kata Bagja selepas peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Bagja menganggap peraturan ini penting guna mendefinisikan apa yang dimaksud kampanye di luar jadwal.

Sejauh ini, Bawaslu RI telah menerima 2 laporan dugaan curi start kampanye.

Baca juga: Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Tak Etis, Nasdem: Enggak Paham Substansi Demokrasi

Pertama, laporan melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulhas dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri--pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung--saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran: kampanye di luar jadwal, politik uang karena menjanjikan imbalan, memanfaatkan fasilitas pemerintah, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Kedua, Bawaslu RI menerima pula laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan dan Partai Nasdem ketika eks Gubernur DKI Jakarta itu bersafari politik ke Aceh.

Anies sebelumnya dilaporkan pelapor atas nama Mahmud Tamher terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Curi Start Kampanye, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Terhadap 2 laporan itu, Bawaslu RI menyatakan keduanya tak dapat diregister karena tak memenuhi syarat materiil. Bawaslu beralasan, belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU, sedangkan pelanggaran kampanye mesti melibatkan peserta pemilu.

Argumen sejenis kembali dilontarkan Bagja dalam mengomentari pentingnya aturan soal kampanye di luar jadwal.

"Kampanye kan dimulai 28 November (2023), belum sekarang, masih dirumuskan kampanye di luar jadwal itu apa," ujarnya.

"Ini daerah yang akan kita rumuskan bareng karena dari Desember sampai 28 November 2023 (bukan masa kampanyel), ini harus kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada kemudian, tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar. Prinsip pemilu adalah non diskriminasi," sambung Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com