JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengungkapkan, dana patungan yang dikumpulkan dari kader dan simpatisan sudah terkumpul hingga ratusan juta rupiah.
Ia menyampaikan, dana itu tidak digunakan untuk membayar lawyer terkait gugatan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penentuan peserta Pemilu 2024.
“Sumber (dana) banyak dari personal kader. Jumlahnya kebanyakan angka puluhan ribu sampai seratus ribu per orang. Kalau sampai kemarin yang dilaporkan sudah ratusan juta rupiah,” ujar Nazaruddin pada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
“Ada yang perlu diluruskan, penggalangan dana bukan untuk membayar lawyer. Kalau membayar dalam arti kontrak, mungkin kami enggak mampu membayar law firm sekelas Denny Indrayana,” papar dia.
Baca juga: Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti
Ia mengeklaim, dana itu bakal dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan terkait gugatan yang disampaikan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tapi untuk operasional tim, aktivitas mengumpulkan data, dan mendatangkan saksi dari daerah,” ungkap Nazaruddin.
Menurutnya, penggalangan dana itu menunjukan soliditas Partai Ummat. Semua kader dan simpatisan sepakat dengan perjuangan yang ditempuh oleh pengurus pusat.
Nazaruddin menuturkan, para kader tak rela jika perjuangan untuk mengikuti Pemilu 2024 harus terhenti hanya karena verifikasi faktual di sebagian kecil daerah dinyatakan tak memenuhi syarat.
“Ya semangat dan kekompakan mereka justru meningkat. Merasa partainya terzalimi,” imbuhnya.
Baca juga: Galang Dana untuk Gugat KPU, Partai Ummat: Butuh Biaya, Bukan Partai yang Banyak Uang
Diketahui, KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).
Atas hasil tersebut, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Namun, Partai Ummat melalui tim advokasinya melayangkan gugatan ke Bawaslu.
Amien Rais pun mengeklaim ada pihak-pihak yang sengaja melakukan penjegalan agar partainya tak bisa mengikuti pesta demokrasi mendatang.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengaku sudah membawa 57 alat bukti yang dapat menunjukan bahwa Partai Ummat mestinya dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.