Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Beri Rumah untuk Jokowi Setelah Pensiun, Ini Kriterianya Sesuai Permenkeu

Kompas.com - 17/12/2022, 10:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar soal rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemuka baru-baru ini.

Rumah tersebut merupakan pemberian negara kepada Jokowi usai menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI setelah 2024 nanti.

Menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabar tersebut pun dikuatkan penjelasan dari Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.

Menurut Sriyono, lokasi rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.

Baca juga: Bupati Karanganyar Sebut Lahan untuk Rumah Jokowi dari Negara di Colomadu Sudah Dibayar

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Istana soal rumah untuk Jokowi tersebut.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Aturan itu diteken pada Juli 28 Juli 2022.

Permenkeu ini mencabut dua aturan sebelumnya, yakni Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tak lagi menjabat.

Baca juga: Rumah Jokowi di Solo Diserbu Wisatawan Beijing dan Hongkong

Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, Sabtu (17/12/2022), dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.

Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Lalu, ada empat kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.

Baca juga: Lahan Bakal Rumah Jokowi Setelah Tak Menjabat: Kawasan Strategis, Capai Rp 15 Juta Per Meter

Pertama, berada di wilayah Republik Indonesia.

Kedua, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Ketiga, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga

Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Baca juga: Jelang Pengumuman, Rumah Jokowi Hanya Dijaga Pengawal Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com