Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Minta RT/RW Bantu Perbaiki Data Kemiskinan, Manfaatkan Fitur Usul Sanggah

Kompas.com - 16/12/2022, 15:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta seluruh masyarakat turut andil dalam perbaikan data kemiskinan di wilayah masing-masing.

Risma mengatakan, kementeriannya sangat terbuka dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk RW dan RW setempat.

Cara ini dinilai lebih efektif karena proses akurasi data membutuhkan biaya yang besar.

“Bayangkan untuk perbaikan data harus dialokasikan anggaran sangat besar. Sementara di daerah ada perangkat pemerintah mulai dari RT, RW, desa, kelurahan, dan seterusnya. Menurut saya, lebih baik kita gerakkan energi dari bawah ini,” kata Risma dalam siaran pers, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Mensos Risma Usulkan Layanan City Car dan Bus Khusus untuk Disabilitas di Jakarta

Risma mengungkapkan, masyarakat bisa memanfaatkan fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos untuk memberikan informasi.

Inovasi teknologi dalam perbaikan data ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Terobosan ini juga sebagai bentuk transparansi data.

“Dengan fitur ini, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan, bisa mengakses fitur “usul”. Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak, namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah”,” kata Risma.

Menurut Risma, aktivasi dua fitur tersebut membuka akses lebih luas kepada masyarakat untuk ikut meminimalisir penyaluran yang salah sasaran.

Pasalnya, diakuinya, saat ini memang masih banyak orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak mendapatkan bansos (exclusion error).

Di sisi lain, ada pihak yang tidak berhak namun tetap mendapatkan bantuan (inclusion error).

Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Mensos Sisir Korban Gempa Cianjur di Area yang Sulit Dijangkau

Risma mengatakan, fitur usul sanggah sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Beleid itu menyebut, warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

“Dua fitur tersebut juga sebagai implementasi dari ketentuan dalam UU yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan,” kata Risma.

Selain itu, Kementerian Sosial mempercepat penanganan kemiskinan dengan berbagai program pemberdayaan.

Kini, penerima bantuan di bawah 40 tahun akan menjadi sasaran program pemberdayaan.

“Untuk penerima manfaat di bawah 40 tahun, akan dialihkan ke program pemberdayaan. Kenapa? Karena kita menganggap masih kuat dan mampu,” ujar Risma.

Baca juga: Menpan RB: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Hampir Rp 500 T, Kegiatannya Seminar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com