Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik SDN Pondok Cina 1, KemenPPPA: Utamakan Dulu Sarana Penggantinya

Kompas.com - 14/12/2022, 10:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membangun sarana pengganti terlebih dahulu sebelum menggusur SDN Pondok Cina (Pocin) 1 di Beji, Depok, menjadi masjid.

Jangan sampai siswa dipindahkan di dua gedung yang berbeda sehingga berdampak pada sulitnya proses adaptasi siswa dan munculnya kasus kekerasan/bullying.

Baca juga: Saat Pemerintah Pusat, Komnas HAM, dan Giring PSI Turun Tangan Selesaikan Polemik SDN Pondok Cina 1

Permintaan itu dikatakan langsung saat KemenPPPA bersama Kemendikbud Ristek, KPAI, Ombudsman, dan beberapa organisasi peduli pendidikan anak menyambangi kantor Walikota Depok. Kunjungan dikhususkan untuk membahas penggusuran SDN Pocin 1 yang menuai polemik.

“Utamakan dulu kelengkapan sarana dan prasarana pengganti bagi anak-anak SDN Pondok Cina 1 agar dapat bersekolah dengan layak," kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani dalam siaran pers, Rabu (14/12/2022).

Rini mengatakan, relokasi sekolah jangan sampai mencederai hak anak, yaitu hak mendapatkan pendidikan dasar.

Rini menekankan kepada Walikota Depok bahwa setiap pengambilan keputusan yang berkenaan dengan hidup anak wajib memerhatikan 4 prinsip hak anak dan kepentingan terbaik anak.

Dia menyampaikan, pemindahan SDN Pondok Cina 1 dengan alasan keselamatan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, harus diimbangi dengan ketersediaan dan kesiapan sarana prasana sekolah sesuai dengan aspirasi dan masukan dari anak dan orang tua/wali termasuk kesesuaian jam belajar.

"Hal ini perlu dikomunikasi dan didiskusikan bersama seluruh warga sekolah agar anak-anak tetap memperoleh hak atas pendidikannya. Kesiapan sarana dan prasarana menjadi penting karena hal ini menjadi prasyarat terselenggaranya proses Pendidikan dengan baik,” ujar Rini.

Rini menambahkan, keputusan relokasi perlu dikomunikasikan dengan 3 pilar yaitu anak, orang tua, dan satuan pendidikan, dan harus memenuhi hak anak dan dilakukan dengan proses yang layak anak.

Baca juga: BERITA FOTO: Siswa SDN Pondok Cina 1 Telantar Belajar Tanpa Guru

Komunikasi tahapan relokasi ini dilakukan agar tidak menghambat proses belajar mengajar di sekolah.

"Jangan sampai polemik ini justru memunculkan rasa trauma pada anak. Pastikan anak-anak merasa aman dan nyaman, termasuk memberikan akses ke sekolah dan kembali ke rumah juga dipastikan aman,” ucap Rini.

Lebih lanjut Rini berharap polemik pemindahan siswa SDN Pocin 1 Kota Depok tidak semakin berlarut-larut.

Komunikasi antara Pemda, satuan pendidikan, orang tua, dan murid harus dilakukan, sehingga informasi yang diterima oleh berbagai pihak seimbang.

Pemda kata Rini, perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan setiap kasus pelanggaran hak anak yang terjadi.

"Tugas kita semua sebagai pemerintah adalah melindungi anak bersama masyarakat. Maka penting melihat permasalahan ini dari perspektif anak, sehingga kebijakan yang ditetapkan betul-betul mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Rini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com