JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset rampasan korupsi senilai Rp 63.381.635.000 atau Rp 63 miliar kepada enam instansi, termasuk kementerian.
Instansi tersebut antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Serah terima dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan instansi tersebut.
“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Firli di Singkawang, Kalimantan Barat, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: KPK Duga Pelaku Korupsi di PT SMS Gunakan Dokumen Fiktif untuk Cairkan Uang
Firli mengatakan, aset senilai miliaran rupiah itu diserahkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
Tujuannya, instansi terkait bisa memanfaatkan aset-aset itu dengan sebaik-baiknya.
Menurut Firli, serah terima ini merupakan pelaksanaan harta rampasan ini berdasar pada empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.
Rinciannya, PSP yang diserahkan kepada Kementerian agama senilai Rp 1.580.368.000, Komisi Yudisial Rp 6.786.004.000, KKP Rp 32.816.203.000, BKN Rp 19.073.034.000, Pemerintah Kota Singkawang Rp 1.767.846.000, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp 1.358.180.000.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti
Menanggapi penyerahan ini, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaganya.
“Dengan nilai total aset sekitar Rp 6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan ‘hadiah’ bagi KY untuk menjalankan tugas, yang di kondisi saat ini, sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan,” ujar Mukti.
Sementara itu, Wakil Ketua Menteri Agama Zainut Tauhid mengapresiasi penyerahan aset tersebut.
Menurut dia, Kementerian Agama sudah tiga kali menerima aset rampasan negara.
Baca juga: KPK Setor Rp 1,9 Miliar ke Negara, Hasil Lelang Barang Rampasan 4 Terpidana Korupsi
Zainut berharap, pihaknya masih bisa menerima aset rampasan negara.
Sebab, Kementerian Agama membutuhkan banyak lahan untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.
“Dalam data kami setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.