Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Dorong Masyarakat Ambil Langkah Konstitusional untuk Koreksi KUHP Baru

Kompas.com - 10/12/2022, 10:38 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada masyarakat sipil untuk melakukan langkah koreksi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, langkah koreksi tentu dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional.

Tidak hanya masyakat sipil, Komnas Perempuan juga mengajak penegak hukum, pemerintah dan legislatif melakukan hal yang sama.

Baca juga: Stafsus Presiden Klaim KUHP Jamin Kebebasan Pers

"Komnas Perempuan mengajak seluruh sektor, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan lapisan masyarakat untuk melakukan langkah konstitusional untuk mengoreksi rumusan norma dalam KUHP," kata Aminah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Setidaknya ada 10 catatan Komnas Perempuan terhadap KUHP yang disahkan yang berpotensi over kriminalisasi, melanggar hak-hak perempuan dan kebebasan hak sipil lainnya.

Catatan pertama terkait tindak pidana pencabulan di KUHP yang disebut masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan.

Kedua, tidak ada pasal penghubung antara tindak pidana melarikan anak dan perempuan untuk tujuan penguasaan dalam perkawinan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Komnas Perempuan: KUHP Berpotensi Mendorong Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan

Ketiga, berkurangnya daya pelindung hukum pada tindak eksploitasi seksual. Keempat, pengabaian hak korban kekerasan seksual akibat tidak ada rumusan pidana pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi.

Catatan kelima, berkurangnya kepastian hukum dan potensi mendorong keberadaan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan.

Keenam, berkurangnya hak privasi dalam perkawinan dan over kriminalisasi terkait tindak pidana perzinaan.

Tujuh, tidak ada perlindungan terhadap relawan yang mensosialisasikan alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan terhadap anak.

Baca juga: KUHP Baru: Diskriminasi Berbasis SARA Diancam Penjara 1 Tahun

Catatan kedelapan, tidak ada pemberatan hukuman atas tindak pidana pembunuhan atas dasar kebencian berbasis gender terhadap perempuan atau femisida.

Sembilan, pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati.

Terakhir, risiko berkurangnya jaminan hak dasar karena rumusan multitafsir.

Aminah mengatakan, Komnas Perempuan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat merumuskan pedoman penafsiran KUHP yang meminimalisir reduksi jaminan perlindungan hak-hak konstitusional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindaklanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindaklanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com