Salin Artikel

Komnas Perempuan Dorong Masyarakat Ambil Langkah Konstitusional untuk Koreksi KUHP Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada masyarakat sipil untuk melakukan langkah koreksi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, langkah koreksi tentu dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional.

Tidak hanya masyakat sipil, Komnas Perempuan juga mengajak penegak hukum, pemerintah dan legislatif melakukan hal yang sama.

"Komnas Perempuan mengajak seluruh sektor, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan lapisan masyarakat untuk melakukan langkah konstitusional untuk mengoreksi rumusan norma dalam KUHP," kata Aminah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Setidaknya ada 10 catatan Komnas Perempuan terhadap KUHP yang disahkan yang berpotensi over kriminalisasi, melanggar hak-hak perempuan dan kebebasan hak sipil lainnya.

Catatan pertama terkait tindak pidana pencabulan di KUHP yang disebut masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan.

Kedua, tidak ada pasal penghubung antara tindak pidana melarikan anak dan perempuan untuk tujuan penguasaan dalam perkawinan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketiga, berkurangnya daya pelindung hukum pada tindak eksploitasi seksual. Keempat, pengabaian hak korban kekerasan seksual akibat tidak ada rumusan pidana pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi.

Catatan kelima, berkurangnya kepastian hukum dan potensi mendorong keberadaan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan.

Keenam, berkurangnya hak privasi dalam perkawinan dan over kriminalisasi terkait tindak pidana perzinaan.

Tujuh, tidak ada perlindungan terhadap relawan yang mensosialisasikan alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan terhadap anak.

Catatan kedelapan, tidak ada pemberatan hukuman atas tindak pidana pembunuhan atas dasar kebencian berbasis gender terhadap perempuan atau femisida.

Sembilan, pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati.

Terakhir, risiko berkurangnya jaminan hak dasar karena rumusan multitafsir.

Aminah mengatakan, Komnas Perempuan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat merumuskan pedoman penafsiran KUHP yang meminimalisir reduksi jaminan perlindungan hak-hak konstitusional.

"Di antaranya pada hak untuk bebas dari diskriminasi, atas rasa aman, atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan serta hak-hak dasar lainnya; dengan perhatian khusus pada kerentanan perempuan yang berlapis," imbuh Aminah.

Terakhir, Aminah juga mengajak semua pihak untuk menguatkan mekanisme pengawasan atas implementasi KUHP.

"Termasuk lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM," pungkas dia.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/10384521/komnas-perempuan-dorong-masyarakat-ambil-langkah-konstitusional-untuk

Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke