JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang, Selasa (6/12/2022), diwarnai adu mulut antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Mulanya, Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.
"Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan," kata Dasco saat memimpin rapat.
Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
Kata dia, Fraksi PKS memiliki dua catatan terhadap RKUHP.
"Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun," kata Iskan.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," lanjut dia.
Tak terima pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Liku-liku RKUHP: Harapan Mengganti Warisan Hukum Kolonial hingga Pro Kontra di Masyarakat
Ia menegaskan tetap melakukan hal tersebut meski Fraksi PKS dianggap sudah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi UU.
"Saya sebagai wakil rakyat, enggak penting meski ini sudah diputuskan di sana, saya enggak penting," tegas dia.
Dari situlah, keributan bermula antara Dasco dan Iskan.
Dasco lantas mengambil alih mikrofon dan berbicara untuk menyudahi pernyataan Iskan.
"Baik, kalau begitu sudah kita terima, catatan sudah kita terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Tindak Pidana Perkosaan Diatur Lebih Spesifik
Mendengar hal tersebut, Iskan tak terima lantaran kesempatan berbicaranya disudahi.
Ia menyatakan bahwa dirinya wakil rakyat dan semestinya diberikan kesempatan selama tiga menit untuk menyampaikan catatan.