JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (6/12/2022).
Terdapat berbagai aturan berbeda dibandingkan KUHP yang berlaku saat ini. Salah satunya soal tindak pidana perkosaan.
Perkosaan adalah tindakan memaksa orang lain bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam KUHP yang lama, tindak pidana perkosaan masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Di dalamnya dibedakan antara kesusilaan, perkosaan, pencabulan, perdagangan anak, dan perempuan.
Baca juga: Mahfud Sebut Pengesahan RKUHP Sudah Sesuai Prosedur
Dalam KUHP yang lama, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285.
Sedangkan dalam RKUHP, tindak pidana perkosaan masuk dalam bagian tindak pidana terhadap tubuh.
Dilihat dari draft yang Kompas.com terima, terdapat perluasan perilaku yang dikategorikan dalam tindak pidana perkosaan di dalam RKUHP.
Dalam Pasal 473 Ayat (3) RKUHP disampaikan tiga perilaku yang masuk dalam tindak pidana perkosaan.
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah
Pertama, memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain.
Kedua, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri.
Ketiga, memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Tindak pidana itu juga berlaku jika perkosaan dilakukan pada anak.
Pasal 473 Ayat (2) RKUHP menjelaskan empat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana perkosaan yaitu:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah,
b. persetubuhan dengan anak,