Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Komentar Moeldoko soal Oknum Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad | Mayor Paspampres Ditahan di Pomdam Jaya

Kompas.com - 05/12/2022, 06:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko turut bersuara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF.

Menurut dia siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk prajurit TNI, tak bakal lolos dan akan diberikan sanksi.

Selain itu, menurut informasi terakhir, Mayor BF saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait proses penyidikan dalam kasus itu.

1. Moeldoko Yakin Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Tak Bakal Lolos dari Hukum

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf BF yang diduga memperkosa seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER, dipastikan bakal menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

Baca juga: Pangkostrad Angkat Bicara Terkait Prajuritnya yang Diduga Diperkosa Perwira Paspampres

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.

Menurut Moeldoko dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran disiplin murni berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.

Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.

Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika juga menyatakan BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com