Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU ke PTUN

Kompas.com - 01/12/2022, 12:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (1/12/2022), gugatan Parsindo sudah didaftarkan pada Senin (28/11/2022) dengan nomor perkara 421/G/2022/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berlanjut dengan pemanggilan para pihak.

Dalam gugatannya, Parsindo meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Selain itu, Parsindo meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per tanggal 18 November 2022 yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.

Baca juga: Parsindo Sayangkan Sengketa Mereka Tak Diterima Bawaslu, Akan ke PTUN hingga Ombudsman

Kemudian, mereka meminta majelis hakim memerintahkan KPU RI untuk mencabut berita acara itu.

Parsindo juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan tentang penetapan Parsindo sebagai peserta Pemilu 2024 yang berlaku sesaat setelah putusan dibacakan.

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Saat pertama dinyatakan tak penuhi syarat oleh KPU RI, Parsindo menggugat ke Bawaslu.

Baca juga: Parsindo Resmi Gugat Kembali KPU ke Bawaslu untuk Kedua Kalinya

Kemudian, dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama empat partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Parsindo dan empat partai politik tersebut.

Namun, pada 18 November 2022, lima partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Parsindo mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI. Tetapi, rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tindak lanjut atas putusan Bawaslu tidak dapat menjadi objek sengketa.

Baca juga: Bawaslu: Gugatan Sengketa Partai Republiku, PKP, Prima, dan Parsindo Tak Bisa Diterima

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com