Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Belum Dinonaktifkan MA

Kompas.com - 28/11/2022, 14:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, hakim agung Gazalba Saleh belum dinonaktifkan hingga kini meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, pihaknya masih menunggu penanganan hukum yang sedang berjalan di KPK.

“MA belum menonaktifkan GZ (Gazalba Saleh) karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK,” kata Andi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperksa Hari Ini

Andi meminta publik menunggu perkembangan proses hukum yang sedang bergulir.

Menurut dia, MA akan menyatakan sikap terkait penetapan tersangka Gazalba Saleh pada waktu yang telah ditentukan.

Ia mengaku saat ini MA membatasi diri untuk tidak berkomentar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh. Tujuannya, agar proses hukum tersebut berlangsung dengan adil, obyektif, dan independen.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Penetapan Tersangka

“Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar Andi.

Sebelumnya, hakim agung Gazalba Saleh menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kamis (27/10/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kamis (27/10/2022).

Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Melalui Sprindik itu, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang -Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan

“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.

Ia juga meminta hakim menyatakan seluruh penetapan dan keputusan yang diterbitkan dan berdasar pada penetapan tersangka itu tidak sah.

Gazalba kemudian meminta martabatnya dipulihkan.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.

Baca juga: Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh: Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com