Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arif Rachman Ungkap Hasil Otopsi Jenazah Yosua: Ada 7 Luka

Kompas.com - 28/11/2022, 13:26 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa ada 7 luka pada jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Arif saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Menurut Arif, tujuh luka yang berada di jenazah Yosua merupakan hasil otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hasil otopsi itu kemudian dilaporkan kepada mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria.

Baca juga: [HOAKS] Jenazah Brigadir J Disimpan di Belakang Rumah Ferdy Sambo

“Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik, saya sempat foto, saya kirim ke kombes Agus,” papar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

“Laporan forensik apa yang tertera?” tanya Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa.

“Ada tujuh luka,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengaku diminta mencari peti jenazah yang terbaik untuk Yosua. Sebab, jenazah Yosua akan diberangkatkan ke rumahnya yang berada di Jambi.

Baca juga: Soal Rekening Brigadir J, PPATK Ungkap Isinya Beberapa Ratus Juta

“Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan, kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik,” terang Arif.

“Kami carikan, kemudian kami Foto, beliau acc (disetujui), saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia,” ucapnya melanjutkan.

“Saudara beli di mana?” tanya Hakim.

“Di rumah sakit,” jelas Arif.

Setelah jenazah Yosua masuk peti yang telah dibeli tersebut, Agus kemudian memerintahkan Arif untuk mengantar jenazah Brigadir J ke Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa, Diperlakukan Spesial Tak seperti Terdakwa Lain

Menurut Arif, Agus juga memerintahkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Kombes Susanto Haris untuk mengawal jenazah ke Bandara.

“Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai Bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi,” jelas Arif.

Adapun Arif Rachman dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan pembunuhan berencana ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com