JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak mengatakan, tidak berkeberatan apabila terdakwa Richard Eliezer divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, hal tersebut bisa dipertimbangkan apabila sikap Richard bisa tetap konsisten sebagai justice collaborator dalam persidangan.
"Untuk terdakwa yang lain sebagai justice collaborator, Richard Eliezer kalau memang yang bersangkutan konsisten sebagai justice collaborator, perlu dipertimbangkan juga hal-hal yang meringankan buat yang bersangkutan," ujar Martin dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Otto Hasibuan Ungkap Tantangan Berat Jaksa Buktikan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dia juga menyebut kemungkinan bebas dari hukuman pidana apabila unsur Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di persidangan bisa dibuktikan.
"Apalagi kalau peristiwa tersebut (mengandung) pasal 48 KUHP bisa terpenuhi unsurnya ya silakan saja nanti (overmacht) bebas," papar dia.
Adapun persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki pekan keenam terhitung sejak 18 Oktober 2022.
Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Sambo disebut merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.
Baca juga: Bharada E-Bripka RR Minta Maaf ke Penyidik Polres Jaksel dalam Sidang
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.