JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelaksanaan proyek pembelian sejumlah aset oleh tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menggali materi pemeriksaan tersebut kepada satu orang dari pihak swasta bernama Mustakim.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Hari Ini
Ali menuturkan, untuk materi yang berbeda, penyidik telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Papua maupun swasta.
Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.
Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura
Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.
“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.
Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: KPK Sebut Diam atau Menjawab Jadi Hak Lukas Enembe, Penyidik Kantongi BAP
Perusahaan itu juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.
“Tender sudah selesai,” sebagaimana dikutip dari laman pengadaan.papua.go.id.
Selain 11 saksi tersebut, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Debby Kevin Palisungan dan Wedi Bil Padoloan selaku teller Bank BCA, kurir Fit Fun Catering (catering rumahan) Ade Rahmad, dan pemilik NN Aksesoris Mobil Endri Susanto.
“Keempat saksi tidak hadir dan Tim Penyidik segera mengirimkan pemanggilan ulang,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.