Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Buat Laporan Pelanggaran Disiplin Polisi ke Propam Polri, Termasuk Irjen Nico Afinta

Kompas.com - 19/11/2022, 17:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tragedi Kanjuruhan berencana melaporkan anggota Polri atas dugaan pelanggaran disiplin dan etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kita rencananya akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik terhadap petugas Polri yang kami duga melakukan tindakan di luar SOP," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Anjar berpandangan, dalam peristiwa Kanjuruhan, polisi telah melakukan tindakan berlebihan dan kekerasan yang tidak terukur, yakni menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Anjar menyebutkan, korban jiwa tragedi Kanjuruhan pun didominasi oleh mereka yang berada di tribun penonton saat kejadian.

 Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Bupati Malang

Padahal, para suporter yang berada di tribun bukanlah pelaku kericuhan, mereka juga tidak menyerang petugas dan merusak fasilitas umum.

"Nah, untuk itulah kami menilai itu adalah tindakan yang sudah eksesif, sudah berlebihan, maka kami akan laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri," kata Anjar.

Anjar menyatakan, polisi yang akan dilaporkan ke Divisi Propam terdiri dari polisi yang bertugas di lapangan hingga polisi yang memegang komando saat kejadian, termasuk Kapolda Jawa Timur ketika itu, Irjen Nico Afinta.

"Soal perintah pengamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak mapolres selain polres Malang raya dan juga melibatkan satuan Brimob, Brimob yang punya polda, maka pucuk pimpinan polda juga yang akan kami laporkan," kata Anjar.

 Baca juga: Mega-Puan Pilih Kunjungi Itaewon, Pengacara Sebut Jadi Alasan Korban Kanjuruhan Jemput Keadilan ke Jakarta

Sebelumnya, para korban juga mengajukan laporan dugaan pidana terkait tragedi Kanjuruhan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini dilayangkan karena korban tidak puas dengan laporan model A buatan Polda Jatim yang dinilai tidak mengakomodir perspektif korban.

"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," kata Anjar, Jumat (18/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com