Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU PDP, ELSAM Pertanyakan Tanggung Jawab Bocornya Data MyPertamina dan Peduli Lindungi

Kompas.com - 18/11/2022, 05:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) mempertanyakan situasi kekosongan aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi, sedangkan kebocoran data instansi publik kembali mencuat.

Baru-baru ini, hacker "Bjorka" muncul kembali dan membocorkan 44 juta data yang diklaim berasal dari MyPertamina serta 3,2 miliar data dari aplikasi Peduli Lindungi.

Sejauh ini, peraturan pelaksana untuk menjalankan kewajiban pengendali data yang diatur UU PDP, termasuk pembentukan lembaga pengawas PDP, masih disusun.

"Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pengendali data terhadap standar-standar pelindungan data pribadi, termasuk langkah mitigasi ketika terjadi insiden kebocoran, selama masa transisi UU PDP ini?" ungkap Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Bjorka Muncul Lagi, Diduga Bocorkan 44 Juta Data MyPertamina

Ia menganggap bahwa "periode transisi" untuk menerapkan UU PDP ini adalah masa kritis. Pengendali data, di satu sisi, harus patuh terhadap pelindungan data pribadi dan risiko apabila terjadi kebocoran.

Sementara itu, berbagai regulasi yang sudah ada pun, termasuk kelembagaannya, perlu disesuaikan terhadap ketentuan UU PDP yang baru diundangkan.


"Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah keberadaan regulasi saat ini, seperti PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik dan Permenkominfo 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik masih dapat diterapkan?" ungkap Wahyudi.

"Siapa lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pelindungan data pribadi sebelum terbentuknya lembaga pengawas PDP?" ia menambahkan.

Baca juga: Data PeduliLindungi yang Dijual Bjorka Diduga Tidak Dienkripsi

ELSAM menganggap bahwa di tengah kekosongan hukum di masa transisi ini, jaminan pelindungan data pribadi warga harus diambil alih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan regulasi yang sudah ada.

Keberadaan UU PDP dinilai bisa menjadi pedoman.

"Kehadiran UU PDP justru dapat menjadi rujukan tambahan yang dapat mengoptimalkan langkah-

langkah pelindungan data pribadi, termasuk respons ketika terjadi insiden kebocoran," ungkap Wahyudi.

"Untuk menghindari kekosongan hukum dan institusi, dalam memastikan tetap terlindunginya data-data pribadi warga negara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com