JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hari ini, Kamis (17/11/2022).
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, pertemuan tersebut membahas beberapa persoalan yang menjadi prioritas kerja Komnas HAM komisioner periode 2022-2027.
"Salah satunya adalah penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Politisasi Agama Jadi Sorotan Komnas HAM dalam Pemilu 2024
Atnike mengatakan, dalam pembahasan tersebut, Komnas HAM menyampaikan kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum pelanggaran HAM berat, termasuk koordinasi antara Komnas HAM RI dengan Kejaksaan Agung.
Mendengar keluhan itu, Mahfud MD disebut memberikan dukungan agar terjadi pertemuan antara Komnas HAM RI dengan Kejaksaan Agung
"Menko Polhukam juga mendukung upaya Komnas HAM RI dalam mendorong penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial," tutur Atnike.
Baca juga: Komnas HAM Terima Laporan Sejumlah Mahasiswa Ditangkap karena Kritik KTT G20
Atnike juga menyebut, Mahfud MD juga meminta Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM non-Yudisial (PPHAM) untuk melakukan pertemuan dengan Komnas HAM.
"Menko Polhukam Mahfud MD akan meminta Tim PPHAM berkomunikasi dengan Komnas HAM RI untuk menjelaskan tugas dan kerja tim, serta membangun sinergi dalam upaya pemenuhan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat," ujar Atnike.
Saat bertemu Mahfud MD, Komnas HAM juga mengangkat isu HAM di Papua. Mahfud, kata Atnike, mendukung gagasan dan inisiatif Komnas HAM terkait hal tersebut.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Tetapkan 9 Isu Prioritas Kerja 6 Bulan Kedepan
Penutup pertemuan, Atnike menjelaskan beberapa isu yang menjadi sorotan Komnas HAM.
"Komnas HAM bersama Menko Polhukam juga membahas isu terkait antisipasi Pemilu Serentak 2024 dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara," kata Atnike.
"Penyelesaian konflik agraria, pemenuhan dan perlindungan hak kelompok rentan, pencegahan praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.