Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Perppu Pemilu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Nasib Papua Barat Daya di DPR

Kompas.com - 14/11/2022, 20:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah telah meyelesaikan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Masduki menuturkan, meski drafnya sudah siap, pemerintah belum menetapkan perppu tersebut karena masih menunggu nasib pembentukan provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas oleh DPR

"Perpu itu dalam draf juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya. Apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak," kata Masduki dalam keterangan pers, Senin (14/11/2022).

Baca juga: KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Pertengahan November 2022

Masduki menjelaskan, bila provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini, maka perppu UU Pemilu dapat mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di provinsi itu.

Namun, apabila provinsi Papua Barat Daya disahkan setelah November 2022, maka provinsi itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam perppu.

Perppu UU Pemilu yang disusun pemerintah pun telah mengakomodasi ketentuan pemilu di tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Wapres sangat berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai," ujar Masduki.

Baca juga: KPU Tiga Provinsi Baru di Papua Dibentuk Setelah Perppu Pemilu Terbit

Ia menyebutkan, Ma'ruf juga sudah meminta Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya untuk berkomunikasi dengan DPR agar provinsi Papua Barat Daya segera disahkan.

"Jangan sampai keputusan politik di DPR itu melewati tanggal itu, harus sebelum itu, harus November itu yang menjadi kata kunci. Kalau sudah Desember, sudah repot," kata Masduki.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap agar Perppu Pemilu terbit pada November tahun ini.

Sebagai informasi, Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca juga: Pimpinan DPR: Penerbitan Perppu Pemilu Malah Lebih Sulit

"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan november 2022 ini, perppu akan disahkan, dan itu memang yang kami harapkan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," katanya menambahkan.

Idham menegaskan bahwa tahapan terdekat yang akan melibatkan tiga provinsi baru Papua itu adalah pencalonan anggota DPD RI, di mana masing-masing provinsi harus memiliki perwakilan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan anggota DPD itu akan dimulai pada 6 Desember 2022.

"KPU di 3 DOB itu, ketika dibentuk, nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com