Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 10/11/2022, 11:47 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Chuck Putranto atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa secara seluruhnya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan perkara pidana dengan nomor 805/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Ketiga, Hakim juga memerintahkan, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan.

Dengan demikian, persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 13 saksi pada pekan depan, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Chuck Putranto menyebut kliennya terpaksa melakukan tindakan obstruction of justice atas perintah atasan.

Dalam eksepsi yang dibacakan Rabu (26/10/2022) di persidangan, kuasa hukum Chuck mengatakan kliennya dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai aktor utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Perintah tersebut tak terelakan sehingga Chuck harus melakukan tindakan obstruction of justice berupa penarikan data CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata kuasa hukum Chuck.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditangguhkan

Oleh sebab itu, kuasa hukum Baiquni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Diketahui, Kompol Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com