Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

194 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Dinilai Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 09/11/2022, 16:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah menelan 194 korban meninggal dunia.

"BPKN melalui Tim Pencari Fakta akan mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab, pemerintah dalam hal ini tentu BPOM, Kementerian Kesehatan, dan tentu menko, dan seterusnya ke atas," kata Mufti dalam konferensi pers di Kantor BPKN, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Mufti menekankan, pemerintah harus hadir di tengah masyarakat menyusul melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Gagal Ginjal Akut, Duga Ada Kejahatan Serius

Ia menyebutkan, salah satu bentuk kehadiran pemerintah adalah dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban dan keluarganya.

"Kan sampai hari ini belum ada yang menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mau ganti rugi atau kompensasi atau apa pun lah," kata dia.

Selain itu, Mufti menilai, pemerintah wajib meminta maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya, bukan malah saling menyalahkan.

"Kalau hari ini kan belum jelas, masih menyalahkan pelaku usaha, menyalahkan Kemendag, menyalahkan ini. Mestinya kan pemerintah sudahlah minta maaf kita salah, lalai dan sebagainya, ayo kita bareng-bareng, itu harapan kita," kata Mufti.

Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Mufti mengatakan, BPKN juga tidak mempermasalahkan bila ada kelompok masyarakat yang ingin mengajukan gugatan class action maupun membawa kasus ini ke ranah pidana karena itu adalah hak masyarakat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.

Sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polri Terima 175 Sampel Obat, Urin, dan Darah Pasien

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, dugaan terbesar penyebab kasus gagal ginjal yang mayoritas menyerang anak di bawah usia 5 tahun itu adalah karena adanya senyawa kimia yang mencemari obat-obatan sirup, etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com