Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/11/2022, 10:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah hadir di Ruang Sidang Utama Prof Ormar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022), sekitar pukul 10.12 WIB.

Kelimanya adalah dua petugas swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, legal counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, serta provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and tech compliance support, Bimantara Jayadiputro.

Mereka merupakan saksi untuk persidangan tiga terdakwa yaitu Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Kelima saksi duduk bersama di hadapan majelis hakim. Sementara, tiga terdakwa itu duduk dalam satu baris di deretan para kuasa hukumnya.

Sesuai jadwal, total ada 12 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Tujuh saksi selain yang sudah hadir meliputi dua asisten rumah tangga Rojiah alias Jiah dan Sartini dan customer service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine.

Selanjutnya, biro jasa CCTV, Tjong Djiu Fung, pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri Raditya Adhiyasa, staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa’i, serta sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

Bharada Sadam adalah anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika.

Dia terbukti salah karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Baca juga: Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com