Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Mengadukan Tindak Pidana ke Polisi

Kompas.com - 05/11/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Mengadukan tindak pidana ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ada batas waktu untuk mengadukan tindak pidana yang dialami.

Lalu, berapa lama batas waktu mengadukan tindak pidana ke polisi?

Baca juga: Apakah Lapor Polisi Bayar?

Batas waktu mengadukan tindak pidana ke polisi

Ketentuan mengenai masa kedaluwarsa mengajukan pengaduan ke polisi tertuang dalam Pasal 74 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 74 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.”

Mengingat singkatnya masa pengaduan ini, orang yang terkena kejahatan harus sesegera mungkin mengadukan adanya tindak pidana pada kepolisian.

Menurut R. Soesilo, jika sebelum lewat tempo ini orang yang berhak mengadu tersebut meninggal, maka pengaduan dapat diajukan oleh ibu, bapak, anak, atau suami/istrinya yang masih hidup.

Perlindungan bagi korban dan saksi

Masalah keamanan seringkali menjadi pertimbangan dalam mengadukan tindak pidana yang terjadi ke polisi.

Adanya ancaman atau hal-hal yang mengganggu lainnya menyebabkan aduan tidak kunjung dibuat.

Padahal, negara telah menjamin perlindungan hukum dengan memberikan hak-hak bagi korban maupun saksi tindak pidana.

Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut undang-undang ini, hak korban dan saksi meliputi:

  • Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  • Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  • Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  • Mendapat penerjemah;
  • Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  • Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  • Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  • Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  • Dirahasiakan identitasnya;
  • Mendapat identitas baru;
  • Mendapat tempat kediaman sementara;
  • Mendapat tempat kediaman baru;
  • Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  • Mendapat nasihat hukum;
  • Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
  • Mendapat pendampingan.

Hak-hak ini diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tindak pidana dalam kasus tertentu yang dimaksud antara lain:

  • tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
  • tindak pidana korupsi,
  • tindak pidana pencucian uang,
  • tindak pidana terorisme,
  • tindak pidana perdagangan orang,
  • tindak pidana narkotika,
  • tindak pidana psikotropika,
  • tindak pidana seksual terhadap anak, dan
  • tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Baca juga: Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga?

Selain itu, hak korban juga tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beberapa hak korban yang tertuang dalam KUHAP, yakni:

  • Mengajukan keberatan dalam bentuk upaya hukum praperadilan terhadap tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan;
  • Menolak dilakukannya otopsi atau penggalian kubur (bagi keluarga korban);
  • Menuntut ganti kerugian atas terjadinya tindak pidana.

 

Referensi:

  • Soesilo, R., 1994. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap dengan Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
  • Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com