Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Lapor Polisi Bayar?

Kompas.com - 08/06/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Masyarakat yang mengalami tindak pidana dapat melapor ke kantor polisi. Tak hanya mengalami, orang yang mengetahui kejadian pidana juga dapat melaporkannya ke petugas kepolisian.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Laporan tersebut dapat dibuat di kantor polisi terdekat dengan mengikuti prosedur yang ada.
Tapi, apakah melapor ke polisi harus bayar?

Baca juga: Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga?

Kode etik polisi

Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang menyebutkan terkait biaya lapor polisi. Polisi bahkan dilarang untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas.

Larangan ini salah satunya dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.

Menurut Pasal 53 dan 55, dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi terkait perkara yang sedang ditangani, anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.

Tindakan yang dilarang tersebut di antaranya:

  • meminta biaya sebagai imbalan pelayanan, dan
  • meminta biaya operasional untuk penanganan perkara.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seluruh polisi juga terikat dengan kode etik profesi Polri.

Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dilarang salah satunya untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, artinya, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya apapun. Ini dikarenakan melaporkan tindak pidana merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Pasal 108 Ayat 1-3 KUHAP, setiap orang jika:

  • mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis,
  • mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik,
  • merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?

Melaporkan pungli oleh oknum polisi

Dalam kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang mengaku dimintai uang oleh sejumlah oknum polisi saat melaporkan tindak pidana.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Propam merupakan wadah organisasi Polri yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com