Salin Artikel

Batas Waktu Mengadukan Tindak Pidana ke Polisi

Mengadukan tindak pidana ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ada batas waktu untuk mengadukan tindak pidana yang dialami.

Lalu, berapa lama batas waktu mengadukan tindak pidana ke polisi?

Batas waktu mengadukan tindak pidana ke polisi

Ketentuan mengenai masa kedaluwarsa mengajukan pengaduan ke polisi tertuang dalam Pasal 74 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 74 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.”

Mengingat singkatnya masa pengaduan ini, orang yang terkena kejahatan harus sesegera mungkin mengadukan adanya tindak pidana pada kepolisian.

Menurut R. Soesilo, jika sebelum lewat tempo ini orang yang berhak mengadu tersebut meninggal, maka pengaduan dapat diajukan oleh ibu, bapak, anak, atau suami/istrinya yang masih hidup.

Perlindungan bagi korban dan saksi

Masalah keamanan seringkali menjadi pertimbangan dalam mengadukan tindak pidana yang terjadi ke polisi.

Adanya ancaman atau hal-hal yang mengganggu lainnya menyebabkan aduan tidak kunjung dibuat.

Padahal, negara telah menjamin perlindungan hukum dengan memberikan hak-hak bagi korban maupun saksi tindak pidana.

Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut undang-undang ini, hak korban dan saksi meliputi:

  • Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  • Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  • Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  • Mendapat penerjemah;
  • Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  • Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  • Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  • Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  • Dirahasiakan identitasnya;
  • Mendapat identitas baru;
  • Mendapat tempat kediaman sementara;
  • Mendapat tempat kediaman baru;
  • Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  • Mendapat nasihat hukum;
  • Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
  • Mendapat pendampingan.

Hak-hak ini diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tindak pidana dalam kasus tertentu yang dimaksud antara lain:

Selain itu, hak korban juga tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beberapa hak korban yang tertuang dalam KUHAP, yakni:

  • Mengajukan keberatan dalam bentuk upaya hukum praperadilan terhadap tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan;
  • Menolak dilakukannya otopsi atau penggalian kubur (bagi keluarga korban);
  • Menuntut ganti kerugian atas terjadinya tindak pidana.

Referensi:

  • Soesilo, R., 1994. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap dengan Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
  • Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/05/03000001/batas-waktu-mengadukan-tindak-pidana-ke-polisi

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke