Mengadukan tindak pidana ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ada batas waktu untuk mengadukan tindak pidana yang dialami.
Lalu, berapa lama batas waktu mengadukan tindak pidana ke polisi?
Batas waktu mengadukan tindak pidana ke polisi
Ketentuan mengenai masa kedaluwarsa mengajukan pengaduan ke polisi tertuang dalam Pasal 74 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 74 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.”
Mengingat singkatnya masa pengaduan ini, orang yang terkena kejahatan harus sesegera mungkin mengadukan adanya tindak pidana pada kepolisian.
Menurut R. Soesilo, jika sebelum lewat tempo ini orang yang berhak mengadu tersebut meninggal, maka pengaduan dapat diajukan oleh ibu, bapak, anak, atau suami/istrinya yang masih hidup.
Perlindungan bagi korban dan saksi
Masalah keamanan seringkali menjadi pertimbangan dalam mengadukan tindak pidana yang terjadi ke polisi.
Adanya ancaman atau hal-hal yang mengganggu lainnya menyebabkan aduan tidak kunjung dibuat.
Padahal, negara telah menjamin perlindungan hukum dengan memberikan hak-hak bagi korban maupun saksi tindak pidana.
Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut undang-undang ini, hak korban dan saksi meliputi:
Hak-hak ini diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tindak pidana dalam kasus tertentu yang dimaksud antara lain:
Selain itu, hak korban juga tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Beberapa hak korban yang tertuang dalam KUHAP, yakni:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/05/03000001/batas-waktu-mengadukan-tindak-pidana-ke-polisi