JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, yang masih berkeras sang ajudan melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, dalam persidangan mendapat tanggapan dari mantan hakim Asep Iwan Iriawan.
Asep menyoroti soal permintaan maaf Sambo kepada keluarga Yosua, tetapi masih mengungkit dugaan pelecehan yang masih dipertanyakan kebenarannya.
Selain itu, dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) Brigadir J, Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit memberikan kesaksian terdapat kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) harus fokus terhadap kasus pembunuhan dan tak perlu mengumbar opini tentang dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Asep menanggapi Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang tetap ngotot menyampaikan alasannya menghabisi sang ajudan karena dugaan pelecehan terhadap istrinya.
"Jadi ini masalah penghilangan nyawa, urusan mayat, jangan bicara soal syahwat," kata Asep seperti dikutip dalam program Breaking News di Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Akui Diintervensi saat Usut Kematian Brigadir J
Menurut Asep, majelis hakim yang memimpin persidangan Sambo harus tegas menekankan tentang inti perkara dalam dakwaan adalah tentang pembunuhan berencana terhadap Yosua yang didakwakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer.
"Saya kira majelis hakim harus jelas, ini perkara pembunuhan," ujarnya.
Asep mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang dituduhkan kepada Yosua hanya sekadar narasi yang kemungkinan besar tidak akan muncul di dalam fakta hukum.
"Dakwaan itu adalah barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dan ada perencanaan, mengetahui dan menghendaki," kata Asep.
Baca juga: Cerita Penyidik Olah TKP Penembakan Brigadir J, Diminta Sambo Tidak Ribut dan Jangan Ramai-ramai
"Cerita-cerita sampingan tidak akan muncul di fakta hukum," sambung Asep.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengungkap, ada kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, yang mengarah ke lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Akan tetapi, Sambo berdalih kepada Ridwan bahwa CCTV yang dimaksud rusak.
Hal tersebut Ridwan sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan mengatakan, dirinya masuk ke rumah dinas Sambo yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ferdy Sambo Pukul Tembok dan Mau Nangis Usai Brigadir J Tewas