JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyampaikan ucapan duka ke orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri mengaku, dirinya memahami perasaan orangtua Yosua, terutama sang ibunda yang harus kehilangan putranya.
Ini disampaikan Putri dalam sidang pembunuhan berencana Yosua yang menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
"Saya juga sebagai seorang ibu bisa merasakan bagaimana duka yang dalam di hati ibu sebagai Ibunda dari Yosua yang mengalami kehilangan seorang anak, yang adalah tunas kehidupan," kata Putri.
Baca juga: Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab
Sambil menangis, Putri meminta maaf ke orang tua Yosua. Dia mengatakan, dirinya dan suami sebenarnya tidak ingin peristiwa ini terjadi.
Namun demikian, kata Putri, manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kepada kehendak dan rahasia dari Tuhan.
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," ujarnya dengan terbata-bata.
Putri pun berdoa Yosua mendapat tempat terbaik di sisi Yang Maha Kuasa. Dia juga berharap, Tuhan mampu membuka dan menguatkan hati orang tua Yosua.
"Untuk itu, dari kerendahan hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucap Putri.
Istri Ferdy Sambo itu juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya kini.
"Saya siap menjalani sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini masih bergulir di tahap peradilan di meja hijau.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Jerit Tangis Ibu Brigadir J di Depan Ferdy Sambo: Segeralah Sadar, Bertobatlah Bapak...
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.