Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johanis Tanak: Penerapan "Restorative Justice" di Kasus Pribadi Itu Wacana Pribadi Saya

Kompas.com - 29/10/2022, 08:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak mengatakan, usulan penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan gagasan pribadinya.

Johanis menegaskan, gagasan itu tidak terkait dengan KPK. Sebab, saat dirinya melontarkan pernyataan tersebut di DPR, ia belum menjadi bagian lembaga antirasuah.

“Pada saat itu masih di luar konteks lembaga, itu adalah suatu ide, suatu ide bukanlah bagian dari pemikiran atau langkah yang harus dilakukan oleh lembaga,” kata Johanis saat menemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Menurut Johanis, gagasan penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi itu bisa saja diterapkan maupun tidak.

Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...

Setelah resmi bergabung di KPK, Johanis menyatakan akan membaur serta melaksanakan tugas dan fungsi lembaga. Adapun usulan penerapan restorative justice, kata dia, hanyalah sebuah pandangan akademis.

“Yang pribadi tentunya dihindari. Itu pandangan akademis, ya,” ujar Johanis.

Johanis menyamakan idenya dengan kajian akademik yang diperlukan saat pemerintah dan DPR akan membuat suatu produk hukum.

Kajian akademik tersebut kemudian dituangkan dalam suatu produk hukum dan dilaksanakan.

Namun demikian, ia kembali menegaskan usulan penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi hanya wacana.

“Itu kan wacana saja, bukan dalam bagian tugas KPK. Itu wacana, wacana saya saja, pribadi,” ujarnya.

Baca juga: Pernah Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Cuma Opini

Ia juga mengeklaim melontarkan usulan tersebut untuk mendengar tanggapan dari ahli hukum di bidang tindak pidana korupsi.

Ia menilai gagasan tersebut perlu dikembangkan para ilmuwan, bahwa apakah mungkin bagi KPK menerapkan restorative justice di kasus korupsi.

“Mungkinkah itu diterapkan ke depan ataukah tidak. Seperti itu kira-kira,” tutur Johanis.

“Tapi ketika saya sudah berada di sini, maka saya harus ikut aturan main yang ada dalam lembaga,” tambah Johanis.

Sebelumnya, Johanis Tanak resmi bergabung ke KPK setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara kemarin.

Johanis mengucapkan sumpah di bawah kitab suci di hadapan Jokowi, pejabat tinggi negara, pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK, Firli: Sinergi Semakin Meningkat

Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK setelah berhasil mengalahkan I Nyoman Wara pada 28 September lalu. Johanis meraup 53 suara anggota dewan sementara I Nyoman hanya 14 suara.

Setelah itu, Komisi III DPR RI menetapkan Johanis sebagai calon pimpinan KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sesaat sebelum sidang etik digelar Dewas KPK.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika di Lombok pada Maret lalu. Ia juga diduga mendapat fasilitas menginap di resort mewah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com