Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Bripka Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Akan Digabung Mulai Pekan Depan

Kompas.com - 26/10/2022, 12:35 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, bakal menggabungkan proses persidangan keduanya mulai pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan usai membacakan putusan sela terhadap Ricky dan Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Eksepsi Ricky Rizal Ditolak, Sidang Dilanjutkan 2 November

"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu.

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar, sempat mempertanyakan apakah nantinya tim kuasa hukum Kuat akan menghadiri sidang secara bersama-sama.

"Izin yang mulia, jadi nanti dalam pemeriksaan saksi apakah tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga hadir secara bersama-sama?" tanya Erman.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Foto stok: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf jalani sidang.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf jalani sidang.

"Iya betul jadi nanti kuasa hukum Kuat Ma'ruf akan bergabung bersama-sama," kata Hakim Wahyu.

Dalam pembacaan putusan sela hari ini, Hakim Wahyu menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ricky dan Kuat.

Dalam pertimbangannya Hakim Wahyu menyatakan materi eksepsi yang disampaikan keduanya sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui sidang pemeriksaan.

Sidang keduanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim Wahyu memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, anggota keluarga, hingga kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Bertemu Keluarga Brigadi J pada Sidang 1 November

Menurut Hakim Wahyu, para terdakwa harus sudah hadir pukul 09.30 WIB. Jika tim anggota JPU atau kuasa hukum terlambat, Hakim Wahyu menyatakan sidang akan tetap digelar tanpa menunggu kehadiran mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com