Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata

Kompas.com - 26/10/2022, 02:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam hukum acara perdata, eksepsi adalah jawaban atau tangkisan tergugat atas gugatan jaksa penuntut umum.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi.

Namun, eksepsi adalah hak tergugat dan penasihat hukumnya untuk mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Berikut beberapa jenis eksepsi dalam hukum acara perdata.

Baca juga: Apa Itu Eksepsi?

Jenis-jenis eksepsi

Secara umum, jenis eksepsi dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yakni eksepsi formil atau prosesuil dan eksepsi materiil.

Eksepsi prosesuil

Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan.

Apabila gugatan yang dijukan cacat formil maka gugatan tersebut tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak diterima.

Secara garis besar, eksepsi prosesuil dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi di luar kewenangan mengadili.

Eksepsi kewenangan mengadili meliputi:

  • Eksepsi tidak berwenang secara absolut, yang berkaitan dengan kekuasaan mengadili dan pembagian lingkungan pengadilan.
  • Eksepsi tidak berwenang secara relatif, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan dan pembagian lingkungan pengadilan.

Sementara itu, eksepsi prosesuil di luar kewenangan mengadili terdiri dari:

  • Eksepsi tidak sahnya surat gugatan: Eksepsi ini mempermasalahkan tidak terpenuhinya syarat formalistas gugatan secara umum, seperti terkait keabsahan pihak yang bertandatangan dalam surat gugatan.
  • Eksepsi tidak sahnya surat kuasa: Eksepsi ini mempermasalahkan status pemberi atau penerima kuasa, seperti apakah surat kuasa dibuat orang yang berwenang atau surat kuasa yang tidak memenuhi syarat formil.
  • Eksepsi error in persona: Eksepsi ini mempermasalahkan gugatan yang tidak melibatkan pihak yang seharusnya dilibatkan atau pihak yang dilibatkan dalam gugatan tidak memiliki kepentingan langsung dengan pokok gugatan.
  • Eksepsi nebis in idem: Eksepsi ini mempermasalahkan perkara yang sama yang telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan sebelumnya.
  • Eksepsi obscuur libel: Eksepsi ini mempermasalahkan surat gugatan yang kabur atau tidak jelas.

Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Eksepsi materiil

Eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi gugatan. Eksepsi ini bertujuan agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata (hukum materiil).

Eksepsi materiil terdiri atas

  • Eksepsi dilatoir: Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur. Dengan kata lain gugatan yang diajukan masih terlalu dini.
  • Eksepsi peremptoir: Eksepsi yang berisi sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Misalnya, permasalahan yang digugat telah lampau atau kadaluwarsa.

 

Referensi:

  • Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
  • Sutantio, Ny. Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 2019. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Edisi Revisi). Bandung: Mandar Maju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com