KOMPAS.com – Dalam hukum acara perdata, eksepsi adalah jawaban atau tangkisan tergugat atas gugatan jaksa penuntut umum.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi.
Namun, eksepsi adalah hak tergugat dan penasihat hukumnya untuk mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.
Berikut beberapa jenis eksepsi dalam hukum acara perdata.
Baca juga: Apa Itu Eksepsi?
Secara umum, jenis eksepsi dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yakni eksepsi formil atau prosesuil dan eksepsi materiil.
Eksepsi prosesuil
Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan.
Apabila gugatan yang dijukan cacat formil maka gugatan tersebut tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak diterima.
Secara garis besar, eksepsi prosesuil dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi di luar kewenangan mengadili.
Eksepsi kewenangan mengadili meliputi:
- Eksepsi tidak berwenang secara absolut, yang berkaitan dengan kekuasaan mengadili dan pembagian lingkungan pengadilan.
- Eksepsi tidak berwenang secara relatif, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan dan pembagian lingkungan pengadilan.
Sementara itu, eksepsi prosesuil di luar kewenangan mengadili terdiri dari:
- Eksepsi tidak sahnya surat gugatan: Eksepsi ini mempermasalahkan tidak terpenuhinya syarat formalistas gugatan secara umum, seperti terkait keabsahan pihak yang bertandatangan dalam surat gugatan.
- Eksepsi tidak sahnya surat kuasa: Eksepsi ini mempermasalahkan status pemberi atau penerima kuasa, seperti apakah surat kuasa dibuat orang yang berwenang atau surat kuasa yang tidak memenuhi syarat formil.
- Eksepsi error in persona: Eksepsi ini mempermasalahkan gugatan yang tidak melibatkan pihak yang seharusnya dilibatkan atau pihak yang dilibatkan dalam gugatan tidak memiliki kepentingan langsung dengan pokok gugatan.
- Eksepsi nebis in idem: Eksepsi ini mempermasalahkan perkara yang sama yang telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan sebelumnya.
- Eksepsi obscuur libel: Eksepsi ini mempermasalahkan surat gugatan yang kabur atau tidak jelas.
Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan
Eksepsi materiil
Eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi gugatan. Eksepsi ini bertujuan agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata (hukum materiil).
Eksepsi materiil terdiri atas
- Eksepsi dilatoir: Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur. Dengan kata lain gugatan yang diajukan masih terlalu dini.
- Eksepsi peremptoir: Eksepsi yang berisi sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Misalnya, permasalahan yang digugat telah lampau atau kadaluwarsa.
Referensi:
- Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
- Sutantio, Ny. Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 2019. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Edisi Revisi). Bandung: Mandar Maju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.