Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Peran Bupati Pemalang Memilih Pejabat Sesuai Besaran Suap yang Diberikan

Kompas.com - 25/10/2022, 15:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo dalam memilih sosok yang menjadi pejabat maupun mutasi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, keputusan menentukan pejabat ini didasarkan pada besaran suap yang diberikan.

“Disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: KPK Dalami Kewenangan Bupati Mamberamo Tengah Ikut Kerjakan Proyek

Ipi menuturkan, untuk mendalami hal ini penyidik telah memeriksa 17 saksi. Termasuk di antaranya merupakan tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang hingga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ulujami.

Adapun daftar saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Mualip, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh. Ramdon, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman.

Kemudian, Kepala SMP Negeri 1 Ulujami Tri Doyo Basuki; Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Tunish; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Diskoperindag Anita Noviani; dan Sub Koordinator Pendapatan Pasar Diskoperindag Artika Rahmawati.

Baca juga: Setelah Kantor Bupati Bangkalan, KPK Geledah Kantor DPRD Hari Ini

Selanjutnya, asisten pribadi Bupati Pemalang Denny Sabhara; Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Tarno; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Winarto; dan Kasubbag Umum Dinas PUPR Addin Widi Wicaksono.

Lalu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Romdhon Sutomo; mantan Sekretaris Daerah Pemalang Mohamad Arifin; sopir Bupati Pemalang Lujeng Subagyo.

Kemudian, Honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Muhamad Ade Sulaiman, wiraswasta Eko Kadar Prasetyo, dan Labina Leoni dari pihak swasta.

Baca juga: Wakil Ketua dan Dewas KPK Kompak Sebut Tak Masalah Pimpinan Temui Lukas Enembe

Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu bersama sekitar 33 orang lainnya. Mereka ditangkap di Jakarta dan Pemalang.

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan dan dari pihak swasta.

Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com