Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Akan ke Jayapura Dampingi Tim Medis dan Penyidik Periksa Lukas Enembe

Kompas.com - 24/10/2022, 19:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertolak ke Jayapura, Papua untuk mendampingi tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keberangkatan komisioner KPK ke Papua untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi KPK sesuai ketentuan undang-undang. Namun, dia belum mengungkapkan pimpinan yang akan berangkat ke Papua.

“Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta Pimpinan KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).

Baca juga: KPK Tegaskan Kedatangan Penyidik dan IDI ke Papua Bukan untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

Alex menuturkan, tindakan ini diambil berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara KPK dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kemudian, Polri, TNI, serta Polda Papua. Adapun rapat koordinasi digelar hari ini di gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, kata Alex, rapat tersebut tidak memutuskan siapa pimpinan yang akan bertolak ke Jayapura.

Hal ini sekaligus membantah klaim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri akan mendampingi tim medis dan penyidik.

“Tadi enggak disebut seperti itu sih, di rapat koordinasi kan (disebut) pimpinan. Pimpinan ada empat, bisa Pak Ketua. Kalau Pak Ketua berhalangan bisa menunjuk saya, Pak Nawawi, Pak Ghufron,” tuturnya.

Baca juga: KPK dan IDI akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua

KPK menyatakan akan segera mengirim tim medis IDI dan tim penyidik untuk memeriksa Lukas di kediamannya. Namun, waktu pemeriksaan ini belum diungkapkan.

Tim medis IDI akan memeriksa kondisi kesehatan sementara penyidik akan memeriksa Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan kedatangan mereka ke Jayapura bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.

“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” ujar Alex.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Baca juga: KPK Panggil Sekda Papua dan Bendaharanya Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada 12 September dalam kapasitasnya sebagai saksi dan 26 September dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pengacaranya beberapa kali mendatangi KPK untuk menjelaskan kondisi Lukas hingga menyerahkan hasil pemeriksaan medis dari dokter di Singapura.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap harus melakukan pemeriksaan medis terhadap Lukas. Hal ini dilakukan agar lembaga antirasuah itu mendapatkan second opinion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com