Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Gangguan Ginjal Akut Misterius Kemungkinan Besar karena Cemaran Etilen Glikol

Kompas.com - 22/10/2022, 10:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) kemungkinan besar disebabkan oleh cemaran zat berbahaya, termasuk etilen glikol dalam obat sirup.

Hal ini yang membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakin menginstruksikan tenaga medis dan apoteker untuk tidak meresepkan maupun menjual obat sirup sementara waktu, hingga muncul kepastian penyebabnya.

"Walaupun belum 100 persen tahu, yang mana yang berbahaya dan tidak, tapi kita kira-kira sudah tahu. Kita 75 persen sudah tahu kira-kira yang sebabkan (AKI) itu, (karena zat kimia berbahaya) ini," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius Capai 241 Kasus, Ini Sebarannya Per Provinsi

"Kita larang untuk diresepkan dan kita larang untuk dijual di apotek-apotek," sambung Budi.

Budi menyampaikan, adanya dugaan kuat yang mengarah pada cemaran etilen glikol tecermin dari pasien gangguan ginjal akut misterius di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Setelah diteliti dan diperiksa oleh para dokter, 7 dari 11 pasien memiliki zat kimia berbahaya di dalam tubuhnya, meliputi etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE.

Senyawa kimia ini mampu membuat ginjal rusak. Pasalnya, ketiga senyawa tersebut memicu adanya kalsium oksalat dalam tubuh dan selanjutnya menjadi kristal-kristal di dalam ginjal.

Baca juga: Apa Itu Gagal Ginjal pada Anak?

"Kalau masuk ke ginjal jadi kristal kecil tajam-tajam sehingga rusak ginjalnya. Nah, 7 dari 11 balita (di RSCM) ternyata ada senyawa kimia. Ternyata ginjal-ginjalnya rusak karena adanya kalsium oksalat," beber Budi.

"Jadi konfirm karena itu lebih dari 50 persen bahwa ini disebabkan oleh senyawa kimia," sambung dia.

Lebih lanjut Budi menyebut, saat ini Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah meneliti puluhan obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut misterius.

Obat-obatan tersebut didapat dari rumah pasien. Pihaknya sudah mendatangi 156 rumah dari 241 pasien.

Baca juga: Ratusan Anak Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut, BPOM: Ini Pembelajaran Bagi Kami

"Kita datangi semua rumah-rumah tersebut. Dari 241 (pasien), kita sudah datang ke 156. Dari 156 itu kita sudah menemukan obat-obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut mencapai 241 kasus di 22 provinsi hingga Jumat (21/10/2022). Angkanya meningkat dari sebelumnya 206 kasus pada Selasa (18/10/2022).

Jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen. Kematian pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini tidak melonjak tinggi dalam waktu cepat usai memuncak pada Agustus 2022.

Baca juga: Dapat Perintah Jokowi, Menkes Buka Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Ginjal Akut Misterius

Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.

Teranyar pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com