Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Bakal Buka Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Kompas.com - 21/10/2022, 20:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pihaknya bakal membuka daftar obat-obatan sirup yang aman dikonsumsi kepada publik.

Hal ini menanggapi dugaan gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) pada anak-anak yang disebabkan oleh cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol pada obat batuk maupun parasetamol sirup.

"Kita sudah setujui (daftar obat) yang akan kita buka adalah yang tidak ada pelarutnya. Karena (penyakit) ini disebabkan oleh impurities (cemaran) dari pelarut yang namanya polietilen glikol," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Dinkes Pastikan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Belum Ditemukan di Kalsel

Budi mengatakan, keputusan ini sudah disetujui oleh Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ahli farmakologi, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat ini, kata Budi, BPOM tengah menyisir puluhan ribu obat-obat sirup tersebut.

"BPOM nanti akan lihat dari sekian ribu atau sekian puluh ribu ini obat-obatan sirup, mana yang tidak ada polietilen glikol-nya. Itu nanti akan dibuka. Jadi harapan weekend ini, ya," beber Budi.

Adapun hingga kini, kasus gangguan ginjal akut misterius mencapai 241 kasus dan sudah berada di 22 provinsi.

Baca juga: Epidemiolog: Kasus Gagal Ginjal Anak Jangan Direspons dengan Biasa

Jumlah ini meningkat dari sebelumnya, yaitu 206 kasus pada Selasa (18/10/2022).

"Kita sudah identifikasi telah dilaporkan adanya 241 (kasus) di 22 provinsi," bebernya.

Adapun jumlah kematian dari 241 kasus mencapai 133 orang atau 55 persen.

Kasus gangguan ginjal akut ini mencuat sejak Agustus 2022.

Kematian pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini tidak melonjak tinggi dalam waktu cepat.

Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.

Pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Baca juga: Menkes Beberkan Dugaan Terbesar Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Keberadaan cemaran etilen glikol dimungkinkan dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com