JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.
Putri Candrawathi merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita tunda sidang ini di jadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," ujar hakim Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaan, Minta Eksepsi Dikesampingkan
Adapun putusan sela merupakan putusan hakim terkait eksepsi seorang terdakwa sebelum memeriksa pokok perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy dan Putri mengajukan eksepsi usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.