JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.
Putri Candrawathi merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita tunda sidang ini di jadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," ujar hakim Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Adapun putusan sela merupakan putusan hakim terkait eksepsi seorang terdakwa sebelum memeriksa pokok perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hari ini, Kamis (20/10/2022).
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy dan Putri mengajukan eksepsi usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/11131581/pn-jaksel-gelar-putusan-sela-putri-candrawathi-rabu-26-oktober