Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kompas.com - 19/10/2022, 19:47 WIB
Singgih Wiryono,
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto memiliki peran penting dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri ini disebut berperan mengganti alat perekam video (DVR) CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, peran terdakwa Irfan berawal dari perintah Ferdy Sambo kepada eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk membersihkan CCTV di sekitar kompleks Polri.

"Tolong cek CCTV Komplek," kata Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan dalam dakwaan.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Tutupi Kematian Brigadir J: Pastikan Semuanya Sudah Bersih

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk membersihkan CCTV.

Kemudian, Acay memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk menyisir lokasi CCTV di sekitar kompleks dan mengamankan apa yang perlu diamankan.

Tersangka Putri Candrawathi memasangkan masker pada Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Putri Candrawathi memasangkan masker pada Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah diperiksa, kamera CCTV yang berada di pos satpam tepat di depan rumah dinas Ferdy Sambo lah yang diminta untuk diganti.

Terdakwa Irfan Widyanto kemudian menghubungi seorang pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk mengganti DVR CCTV.

Setelah Afung tiba, terdakwa Irfan mengajaknya ke pos satpam. Saat itu, terdakwa bertemu dengan satpam kompleks dan menyatakan diminta mengganti DVR.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya

Namun, security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri.

Kemudian, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, terdakwa Irfan melarangnya.

Selanjutnya, terdakwa Irfan kemudian memerintahkan Afung mengganti 2 DVR di pos satpam itu. 

DVR itu kemudian diserahkan terdakwa kepada seorang pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto, bersama dengan DVR milik Ridwan Rhekynellson Soplanit yang merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri dan Bikin Ferdy Sambo Naik Pitam

Dalam melakukan hal itu, jaksa menyebut terdakwa Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas dan perintah penyitaan.

Apalagi, Ketua RT Seno Soekarto disebut baru mengetahui penggantian DVR di pos satpam itu pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

Jaksa mengatakan, akibat penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga terganggu.

Atas perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com