Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, 6 Perwira Polisi Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/10/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam perwira polisi dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (19/10/2022) hari ini.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Enam perwira Polri yang bakal disidang yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi oleh Ferdy Sambo

Menurut surat dakwaan yang diunggah oleh sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, enam perwira Polri itu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik.

Keenamnya disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

AKP Irfan Widyanto misalnya, disebut berperan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Terdakwa Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah terdakwa Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV (digital video recorder closed circuit television) merek G-LENZ SECURITY model GFDS- 87508M Serial Number 977042771322 berikut hard disk-nya yang berada di pos security Kompleks Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga
Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tersebut," demikian dikutip dari surat dakwaan.

Sementara, masih merujuk surat dakwaan, Kompol Chuck Putranto disebut berperan membawa dan menyimpan tiga DVR CCTV yang telah diambil dari sekitar lokasi penembakan.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo disebut berperan menghapus arsip rekaman CCTV yang berasal dari DVR yang diambil oleh rekannya sesama polisi. Dia juga sempat menyalin arsip rekaman CCTV tersebut ke laptop pribadinya sebelum laptop itu dirusak dengan sengaja.

Adapun yang berperan merusak laptop Baiquni adalah AKBP Arif Rachman Arifin.

"Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," bunyi surat dakwaan.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan terhadap Mbakmu

Adapun jumlah polisi yang terlibat kasus obstruction of justice ini total 7 orang, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. Namun, Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Selain obstruction of justice, Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dia lakukan bersama-sama dengan empat orang lainnya yakni istrinya Putri Candrawathi, dan tiga anak buahnya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, dia ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Eks jenderal bintang dua Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi tembak menembak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com