Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Kekayaan Teddy Mestinya Ditelusuri Sebelum Promosi Jadi Kapolda

Kompas.com - 18/10/2022, 18:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Johanes Widijiantoro mengatakan, semestinya Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri menelusuri harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa yang mencapai Rp 29,97 miliar.

Jumlah ini merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2021.

Johanes mengatakan, hal ini seharusnya dilakukan Wanjakti sebelum diputuskan promosi terhadap Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur.

“Seharusnya perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa tersebut sebelum dilakukan promosi,” kata Johanes dalam keterangan resmi yang Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengaku Pernah Keluarkan Uang Pribadi Rp 20 M untuk Tangkap Bandar Narkoba, tetapi Ditipu

Menurutnya, penangkapan Kapolda Irjen Teddy Minahasa yang baru saja empat hari dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur menunjukkan kesan bahwa sistem pengawasan terkait promosi tersebut tidak berjalan.

Adapun sistem pengawasan promosi Teddy dilakukan oleh Wanjakti.

“Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari ditunjuk oleh Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur, memperlihatkan kesan ada sistem pengawasan yang tidak berjalan terkait dengan promosi Irjen Teddy Minahasa,” ujar Johanes. 

Lebih lanjut, Johanes menuturkan bahwa Ombudsman menilai perlunya tes urine dan insidentil kepada seluruh anggota korps Bhayangkara.

Baca juga: Teddy Minahasa Mengaku Kenalkan Linda ke Eks Kapolres Bukittinggi untuk Ditangkap, Bukan Jual Beli Narkoba

Berkaca dari kasus Teddy, langkah tersebut dipandang perlu guna mencegah penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di kalangan polisi.

Johanes mengatakan, berbagai pelanggaran hukum anggota Polri, termasuk kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa membuat kepercayaan publik terhadap Polri melorot.

“Kepolisian sebagai penegak hukum, semestinya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat mengenai ketaatan kepada hukum. Tetapi fakta yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Johanes.

Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap anggota Polda Metro Jaya beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu. 

Selain Teddy, empat polisi dengan berbagai pangkat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS, dan AKBP D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com