JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam eksepsinya, Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.
Pengacara Sambo bahkan menilai JPU sudah memutarbalikan fakta dalam menguraikan surat dakwaan, terutama bagian Sambo disebut merencanakan dan "mempertimbangkan dengan tenang dan matang" pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E di lantai 3 rumahnya.
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jokowi Perintahkan Eksekusi
Tim pengacara Sambo menegaskan, Sambo memang membuat skenario rekayasa pembunuhan berupa narasi tembak-menembak, namun skenario rekayasa pembunuhan itu disebut disusun setelah Brigadir J tewas.
"Penuntut Umum mengabaikan fakta dari keterangan saksi lainnya. Faktanya, berdasarkan keterangan BAP Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf, skenario tersebut disampaikan pada saat Saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Terdakwa Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jalan Saguling," ungkap pengacara Sambo, Bobby Rahmad Manalu, membacakan eksepsinya dalam persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Hanya dari Keterangan Bharada E
"Dengan demikian Penuntut Umum tidak mampu untuk menguraikan surat dakwaan secara cermat, di mana telah mengabaikan fakta yang telah tervalidasi, oleh karenanya surat dakwaan harus batal demi hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, pengacara Sambo menjelaskan bahwa skenario itu disampaikan Sambo kepada anak buahnya itu dalam rangka pemeriksaan oleh Biro Provost, pada 8 Juli 2022 malam.
Sambo mengatakan skenario versi rekayasa itu harus disampaikan kepada penyidik sebagai rangkaian cerita demi menyelamatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.