Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ferdy Sambo, Jaksa: Putri Candrawathi Dilecehkan, Cerita Sepihak yang Belum Pasti Kebenarannya

Kompas.com - 17/10/2022, 10:31 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawati mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut pengakuan Putri kepada Sambo, pelecehan oleh Yosua terjadi di dalam kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Putri Menangis dan Cerita Yosua Berbuat Kurang Ajar di Kamar Tidur, Sambo Naik Pitam

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, dengan kecerdasan dan pengalaman selama puluhan tahun menjadi anggota kepolisian Ferdy Sambo berusaha menenangkan diri untuk memikirkan stragegi menghabisi nyawa Yosua.

Sambo kemudian merencanakan pumbunuhan tersebut yang melibatkan Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan berencana terhadap Yosua itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren III pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua tetapi mendapat penolakan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akhirnya meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan disanggupi.

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, 16 Jaksa Penuntut Siap Bacakan Dakwaan

Dengan senjata api Glock-17, Richard melontarkan tiga atau empat kali tembakan ke arah Yosua. Namun, Yosua disebut belum tewas dan masih bergerak kesakitan setelah menerima tembakan tersebut.

Untuk memastikan Yosua benar-benar tak bernyawa lagi, Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali tepat ke arah kepala bagian belakang sisi kiri mantan anak buahnya itu.

Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com