JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawati mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut pengakuan Putri kepada Sambo, pelecehan oleh Yosua terjadi di dalam kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Putri Menangis dan Cerita Yosua Berbuat Kurang Ajar di Kamar Tidur, Sambo Naik Pitam
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, dengan kecerdasan dan pengalaman selama puluhan tahun menjadi anggota kepolisian Ferdy Sambo berusaha menenangkan diri untuk memikirkan stragegi menghabisi nyawa Yosua.
Sambo kemudian merencanakan pumbunuhan tersebut yang melibatkan Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan berencana terhadap Yosua itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren III pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua tetapi mendapat penolakan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akhirnya meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan disanggupi.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, 16 Jaksa Penuntut Siap Bacakan Dakwaan
Dengan senjata api Glock-17, Richard melontarkan tiga atau empat kali tembakan ke arah Yosua. Namun, Yosua disebut belum tewas dan masih bergerak kesakitan setelah menerima tembakan tersebut.
Untuk memastikan Yosua benar-benar tak bernyawa lagi, Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali tepat ke arah kepala bagian belakang sisi kiri mantan anak buahnya itu.
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.