JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mempercepat pelantikan penjabat (pj) gubernur tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Dalam undang-undang pembentukan masing-masing provinsi itu, pelantikan pj gubernur dilakukan maksimum enam bulan terhitung sejak beleid itu diundangkan pada 25 Juli 2022.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan jelang menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
"Karena ini tiga DOB yang baru ikut terlibat dalam proses penyelenggaran Pemilu Serentak 2024, sehingga kita akan percepat pelantikan pj, kalau tidak ada halangan berarti akhir bulan ini, peresmian dan pelantikan pj-nya," ujar Wempi di kantor KPU RI, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Mendagri: Pemekaran di Papua Punya Tujuan Mulia
Adapun penjabat gubernur ini merupakan PNS berjabatan pimpinan tinggi madya, diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan diangkat oleh Presiden RI untuk masa jabatan maksimum 1 tahun.
Ia dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 tahun berikutnya, atau diganti orang lain, hingga dilantiknya gubernur dan wakil gubernur definitif.
Selama menjabat, pj gubernur memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengisian dan pembentukan perangkat daerah, serta memfasilitasi pembentukan DPR Papua.
Baca juga: 7 Fakta Distrik Agats, Kota Unik di Papua yang Dibangun di Atas Papan
Wempi menegaskan, pelantikan pj gubernur masing-masing provinsi baru ini paling lambat bulan depan.
"Tapi paling lambat kalau molor itu di awal November 2022," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.