Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 13/10/2022, 21:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri mengenakan pasal berlapis kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama.

Bambang merupakan orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Terkait Ujaran Kebencian di Youtube

"Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Pasal sangkaan terakhir, kata Nurul, adalah Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Nurul mengatakan, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang dan Gus Nur menjadi tersangka.

"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.

Nurul mengatakan, ihwal penahanan Bambang dan Gus Nur akan ditentukan oleh penyidik dan informasinya akan disampaikan kemudian.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bambang merupakan mantan narapidana kasus ujaran kebencian dan SARA pada 2017.

Saat itu dia divonis bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan isu SARA akibat menulis buku Jokowi Undercover.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bambang juga menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Dia mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com