JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut penyelenggara laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya tidak menggelar simulasi pengamanan pertandingan.
Hasto menduga bahwa pihak penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada hari dilaksanakannya pertandingan.
“Hal ini dapat kami temukan bahwa dari dari dialog para aparat hukum Polres maupun panitia tidak ada simulasi lebih dulu,” ujar Hasto saat menyampaikan hasil investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Hasto mengungkapkan, pihak penyelenggara pertandingan juga tidak mengetahui aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata maupun senjata api di stadion.
Baca juga: Jumat, Mahfud Serahkan Kesimpulan Rekomendasi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan kepada Jokowi
Bahkan, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat disebut tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
“Kita mendengar bahwa Kapolres mengatakan tidak tahu bahwa ada larangan itu dari FIFA,” ujar Hasto.
Dalam investigasi ini, LPSK juga menemukan pintu keluar stadion terbuka, tetapi tetap tidak layak sebagai jalur keluar dalam waktu bersamaan untuk massa yang berjumlah banyak.
Hasto mengatakan, LPSK juga menemukan tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.
“Kami juga mengunjungi stadion, jadi kami memeriksa juga fasilitas yang ada di stadion,” ujarnya.
Baca juga: Belum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hilangkan Bukti
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan terjadi. Pihak kepolisian lantas menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.
Akibatnya, sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Baca juga: Korban dan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Bisa Menggugat Tanpa Tunggu Hasil TGIPF
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Massa di Kanjuruhan Terkendali, tapi Memanas karena Tembakan Gas Air Mata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.