Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Kapten Kapal Penyelundup 20 Kg Sabu dari Malaysia Tewas Usai Lompat ke Muara di Riau

Kompas.com - 12/10/2022, 15:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka penyelundup narkoba, yakni kapten kapal berinsial MI dan seorang anak buah kapal (ABK) inisial S, di perairan Provinsi Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, keduanya ditangkap pada 26 September 2022 karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Dalam proses penangkapan, kapten berinisial MI berusaha melarikan diri dengan melompat ke muara muaya, Kepulauan Meranti, Riau.

Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi dari Lapas di Bandung

Menurut Krisno, kapal tersebut adalah kapal legal yang memiliki izin pelayaran.

Kapal tersebut juga mengakut barang-barang dari salah satu dermaga di Malaysia ke Indonesia.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan para kru kapal, termasuk kapten kapal berinisial MI, dengan memborgol tangan mereka.

Saat proses tersebut, MI melompat ke muara buaya dan hilang. Pihak Kepolisian lantas melakukan pencarian bersama Basarnas dan aparat penegak hukum setempat.

“Namun, tiba-tiba MI melompat ke muara muaya, melompat terus hilang. Teman-teman tim lalu mencari, bahkan kami juga melibatkan dari Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur,” ujarnya.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Neglasari Tangerang Amankan 67 Paket Sabu

Krisno menambahkan, tiga hari setelahnya, polisi menemukan jenazah di sekitar sungai tersebut. Setelah diidentifikasi diketahui bahwa jenazah itu adalah tersangka MI.

Jenazah tersebut kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Tanggal 29 September ditemukan jenazah dengan kondisi tidak bernyawa di sekitar Sungai Tohor, Topang, Kabupaten meranti, tangannya terikat karena suatu SOP kami periksa mereka diborgol,” katanya.

Sementara itu, untuk ABK berinisial S dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UURepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: 17 Bulan Kabur dari Lapas Nunukan, Seorang Napi Kasus Narkoba Akhirnya Ditemukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com