Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, Firli Singgung Soal HAM

Kompas.com - 11/10/2022, 16:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal hak asasi manusia (HAM) saat ditanya soal kemungkinan melakukan jemput paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Menurut Firli, KPK menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksaan penanganan hukum.

"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/10/2022).

"Dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM. Saya kira itu," lanjutnya.

Baca juga: Rumitnya KPK Periksa Lukas Enembe: 2 Kali Mangkir, Kini Minta Diperiksa di Lapangan

Firli melanjutkan, KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.

Kembali menyinggung soal HAM, Firli menjelaskan bahwa sesuai hukum acara pidana hak seseorang memang harus dihormati dan diberikan.

"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas Enembe," papar Firli.

"Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita. Dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita, sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Baca juga: Tingkah Baru Lukas Enembe Hadapi KPK: Istri-Anak Minta Mundur hingga Ingin Diperiksa Sesuai Adat Papua

Firli pun menekankan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait APBD Papua bisa selesai jika Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK.

"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya sudah dua kali jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," tambahnya.

Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

 

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi ia tidak hadir karena sakit.

Oleh karena itu, sampai saat ini KPK masih belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.

Dalam perkembangannya, justru Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.

Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe di lapangan.

Menurut dia, permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Sebab, pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar ole dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.

Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com