Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Malapraktik Medis dan Contohnya

Kompas.com - 11/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Istilah malapraktik kerap ditemukan dalam dunia profesi.

Meski identik dengan dunia kedokteran, namun malapraktik juga dapat terjadi dalam profesi lain.

Lalu, apa itu malapraktik medis?

Baca juga: Dokter Operasi Sambil Buat Konten TikTok Dilaporkan Ratusan Pasien karena Malapraktik

Pengertian malapraktik medis

Malapraktik merupakan padanan dari kata berbahasa Inggris, malpractice. Di dalam bahasa Inggris, bentuk “mal-“ bermakna salah, buruk, jelek, tidak normal.

Secara etimologi, malapraktik adalah suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi.

Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai.

Tak hanya dokter, perawat dan profesi yang berkaitan dengan kesehatan, malapraktik juga dapat dilakukan oleh advokat/pengacara, akuntan atau profesi lain.

Adapun pengertian malapraktik medis, yaitu malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan.

Hal ini tentu berdampak pada tidak terpenuhinya hak dan kebutuhan pasien yang kemudian akan membuat citra pelayanan kesehatan menjadi buruk.

Akibat beberapa oknum atau individu yang tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan nilai etis, citra baik profesi kesehatan pun rusak.

Baca juga: Istri Lumpuh dan Bayi Meninggal, Pria Ini Laporkan RS di Semarang Atas Dugaan Malapraktik

Contoh malapraktik medis

Berikut ini beberapa contoh malapraktik medis:

  • Seorang dokter yang memberi cuti sakit berulang kali kepada tahanan, walaupun orang tersebut mampu menghadiri sidang perkaranya;
  • Seorang penderita gawat darurat dirawat di suatu rumah sakit dan memerlukan pembedahan segera. Akan tetapi pembedahan terus tertunda sehingga menyebabkan penderita meninggal;
  • Kelalaian dokter atau perawat untuk menerapkan keterampilan dan pengetahuannya dalam memberikan layanan pengobatan dan perawatan terhadap pasien;
  • Cara mengobati pasien yang salah dikarenakan sikap dan tindakan yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal;
  • Kesalahan prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam proses pelayanan medis;
  • Tindakan salah oleh dokter pada waktu praktik yang menyebabkan kerusakan atau kerugian kesehatan dan kehidupan pasien;
  • Menggunakan keahlian kedokteran untuk kepentingan pribadi.

 

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak.
  • Beo, Yosef Andrian, dkk. 2022. Etika Keperawatan. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
  • Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan: Edisi 3. Jakarta: EGC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com