Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Polisi yang Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan Akan Disidang di Polda Jatim

Kompas.com - 10/10/2022, 18:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih akan terus melakukan pendalaman terhadap 20 personel yang diduga melanggar etik terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), 1 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 20 polisi itu nantinya juga akan disidang etik di Polda Jawa Timur.

“20 orang yang dinyatakan terduga pelanggar etik ini nanti akan terus diproses dan tentunya pelaksana sidang nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Anggota TGIPF Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Jadi Bersifat Mematikan

Selain itu, Dedi mengatakan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

Adapun tragedi Kanjuruhan itu menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan 574 orang luka-luka.

Diberitakan sebelumnya, Dedi pernah memaparkan daftar 20 polisi yang melanggar kode etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat (FH) selaku Kapolres Malang yang saat itu menjabat.

Baca juga: Polresta Malang Sujud Meminta Maaf kepada Korban Tragedi Kanjuruhan, Humas: Spontan Saat Apel

Dedi mengatakan, dari 20 personel yang disebut melanggar etik, 6 di antaranya berasal dari Polres Malang.

Sementara 14 orang lainnya dari Satuan Brimob Polda Jatim. "Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

"Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL," katanya melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com